Tidak Ada Alasan Apapun Untuk Memperdagangkan Bayi

14-02-2013 / KOMISI VIII

 

Terungkapnya kasus perdagangan bayi yang dilakukan oleh tujuh orang di Kawasan Kebun Jeruk, Jakarta Barat yang juga melibatkan oknum bidan pada awal Februari lalu membuat miris anggota Komisi VIII DPR RI,Ingrid Maria Palupi Kansil. Untuk itu anggota fraksi Demokrat ini akan meminta koleganya di Komisi VIII DPR RI agar bersama-sama membahas hal ini dengan pihak terkait seperti Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Ingrid Kansil ketika ditanya wartawan di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Rabu (13/2) mengatakan, terungkapnya perdagangan bayi  itu  merupakan bukti dari lemahnya prosedur pembuatan akte kelahiran disamping juga lemahnya tingkat spiritual seorang ibu. “ Tidak ada satu alasan apapun yang membenarkan seorang ibu menjual anak yang telah dikandungnya selama sembulan bulan lebih, sekalipun itu karena faktor ekonomi.

Lebih lanjut ia mengatakan, sekarang sudah ada program-program dari Kementrian Pemberdayaan Perempuan yang bisa membantu menambah income keluarga bagi perempuan. Bahkan lembaga pemerintah ini juga sudah mengeluarkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang bisa digunakan sebagai modal usaha. “ Jadi faktor ekonomi tidak bisa dijadikan alasan seorang ibu untuk tega menjual anaknya,” tandas  Ingrid.

 “Jika memang ada seorang ibu yang ingin memberikan anaknya pada pasangan lain dengan tujuan agar si anak dapat hidup lebih layak, maka hal itu bisa dilakukan melalui proses adopsi. Tentunya sesuai dengan undang-undang yang berlaku harus ada persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi,”tegasnya.

Sebagai solusinya Ingrid akan meminta Kementerian Pemberdayaan Perempuan selain untuk lebih mensosialisasikan program-program pemberdayaan perempuan yang bisa membantu meningkatkan income keluarga, juga harus lebih memberdayakan perempuan dengan program spiritual. Dengan demikian perempuan akan berpikir ulang untuk menyerahkan anaknya kepada orang lain.

Selain itu harus ada pengawasan yang ketat terhadap proses pembuatan akte kelahiran dan passport, khususnya untuk passport bayi yang akan dibawa keluar negeriKhusus kepada para tersangka yang telah tertangkap tangan melakukan perdagangan bayi, Ingrid meminta agar dihukum seberat-beratnya sesuai undang-undang Perlindungan anak no.23 tahun 2002.(Ayu), foto : od/parle/hr.

BERITA TERKAIT
Maman Imanulhaq Dorong Kemenag Perkuat PAUD Qu’ran
14-08-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanulhaq mendorong Kementerian Agama (Kemenag) untuk memperkuat posisi Pendidikan Anak Usia...
Legislator Komisi VIII Dorong Peningkatan Profesionalisme Penyelenggaraan Haji
30-07-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Surabaya - Anggota Komisi VIII DPR RI Inna Amania menekankan pentingnya efektivitas dan profesionalisme dalam penyelenggaraan ibadah haji. Hal...
Selly Andriany Ingatkan Pentingnya Harmoni Sosial Pasca Perusakan Rumah Doa di Sumbar
30-07-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta — Menanggapi insiden perusakan rumah doa umat Kristiani di Sumatera Barat, Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany...
Selly Andriany Minta Penindakan Tegas atas Perusakan Rumah Doa GKSI di Padang
30-07-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, menyayangkan aksi intoleransi yang terjadi di Padang, Sumatera Barat,...